Senin, 19 November 2012

Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia


SISTEM POLITIK DEMOKRASI DI INDONESIA


BAB1.PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia terdiri dari aneka ragam suku,ras,golongan,agama,adat istiadat,budaya,dan bahasa daerah yang berbeda.Bangsa Indonesiapun bagian dari bangsa-bangsa di dunia.Semuanya itu saling membutuhkan dan memerlukan kerja sama yang saling menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik dalam hubungan kerja sama secara nasional,regional,maupun internasional.Oleh karena itu,kita harus menerima perbedaan-perbedaan tersebut dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan kepribadian bangsa Indonesia.

Dari segi Struktural,system politik demokrasi ideal adalah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsesus.Artinya,demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat,persaingan,dan pertentangan antar individu,antar kelompok,individu dengan kelompok,individu dengan pemerintah,kelompok dan pemerintah,bahkan antara lembaga-lembaga pemerintah.Namun demokrasi hanya akan mentolerir konflik yang tidak merusak dan menghancurkan system.
Oleh karena itu system politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada penyelesaian dalam bentuk kesepakatan(konsesus).Prinsip ini pula yang mendasari pembentukan identitas bersama,hubungan kekuasaan,legitimasi kewenangan,dan hubungan politik dengan ekonomi.Sistem politik Indonesia adalah demokrasi Pancasila,yaitu setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertical.Bagi lembaga-lembaga yang bersifat infrastruktur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada hukum yang sedang berlaku.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sejak berdirinya negara Republik Indonesia.Masalah selama pasang surut ini berkisar penyusunan suatu system politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building,dengan partisipasi rakyat dengan menghindarkan diktator baik itu diktator individu,partai,maupun militer.
Perkembangan sejarah,demokrasi Indonesia dapat dibedakan dalam beberapa masa.
1. Masa Demokrasi Konstitusional,menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2. Masa Demokrasi Terpimpin,muncul beberapa aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya.Selain itu telah menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelaksaannya.
3. Masa Demokrasi Pancasila,muncul sebagai demokrasi yang konstitusional dengan menonjolkan system presidensil.Peranan eksekutif terutama pada masa Orde Baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
Demokrasi Pancasila pada masa reformasi secara formal menunjukan system presidensil.Namun,peranan legislative cukup menonjol dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya roda pemerintahan.Untuk itu,kita harus dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa sehingga pembangunan nasional yang telah berlanjut akan tetap dapat dilaksanakan dalam usaha mencapai tujuan nasional.Didalam kehidupan bermasyarakat terdapat aneka ragam kepentingan dan pendapat yang berbeda.Segala sesuatunya harus diselesaikan sesuai dengan tatanan masyarakat,termasuk wadah berupa kelembagaan-kelembagaan negara.Dalam hal ini,lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat-pendapat rakyat yang beraneka ragam.Keanekaragaman kepentingan memungkinkan adanya konflik-konflik diantara anggota masyarakat.Jika konflik-konflik itu dapat diselesaikan secara kelembagaan,hal itu berarti kita lebih mengutamakan keteraturan dan kestabilan.
Partisifasi politik masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan ketentuan yang berlaku.
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945,berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
2. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Dewan perwakilan rakyat ditetapkan dengan UU”.
3. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Anggota DPRD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu”
4. UU Nomor 1 Tahun 1985,”Bahwa dalam system pemerintahan demokrasi,bentuk partisipasi politik adalah keikutsertaan mereka dalam lembaga DPR,DPRD,Tingkat I dan II.”
5. Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2003,berbunyi”Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Dengan demikian,bentuk partisipasi politik rakyat dalam system pemerintahan demokrasi adalah terwakilinya rakyat dalam lembaga-lembaga DPR,DPRD,dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu yang langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil.

BAB2.PEMBAHASAN

Aspek-aspek Demokrasi Pancasila
Meliputi:
a. Aspek Formal,yaitu menyangkut proses penunjukan wakil-wakil rakyat dengan melalui pemilu yang luber dan jurdil sesuai aturan yang berlaku.
b. Aspek material,yaitu mengemukakan gambaran manusia yang mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia.Misalnya,manusia sebagai subjek dan bukan objek semata-mata.
c. Aspek normatif,yaitu mengemukakan seperangkat norma yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat baik sebagai penguasa maupun rakyat biasa.
d. Aspek optatif,yaitu aspek yang mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai seperti terciptanya negara hukum,negara kesejahteraan(welfare state)dan terciptanya negara kebudayaan (culture state).
e. Aspek Organisasi,yaitu organisasi berperan sebagai wadah dan harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan demokrasi pancasila,misalnya:
1. Organisasi system pemerintah atau lembaga-lembaga negara.
2. Organisasi lembaga-lembaga dan kekuatan sospol dalam masyarakat.
f. Aspek Kejiwaan demokrasi pancasila adalah”semangat”seperti yang dikehendaki UUD 1945,yaitu semangat penyelenggara negara ,semangat para pemimpin pemerintahan.
Dalam pelaksanaan system politik demokrasi Pancasila adalah menghormati dan menghargai nilai-nilai musyawarah dalam kehidupan masyarakat.Dengan demikian,kita hendaknya dapat memahami dan mengamalkan aturan dan tata cara bermusyawarah yang benar sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila.
Pengambilan Keputusan dalam Demokrasi Pancasila
Pengambilan keputusan harus dapat dilakukan secara arif dan bijaksana yang sesuai dengan jiwa Pancasila.Dalam pengambilan keputusan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban,persamaan,kebebasan yang bertanggung jawab,mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
a. Keputusan Berdasarkan Mufakat,menurut pasal 83 ketetapan MPR No.II/MPR/1999 putusan berdasarkan mufakat dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur semua fraksi(kuorum),kecuali dalam menetapkan GBHN.
b. Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak,pasal 79 ayat(1) ketetapan MPR No.II/MPR 1999 menyatakan,bahwa”pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat,apabila hal ini tidak mungkin,putusan diambil berdasarkan suara terbanyak”.
c. Keputusan untuk Mengubah UUD 1945,menurut pasal 37 UUD 1945 untuk mengubah UUD 1945 harus dipenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Sekurang-kurangnya dua pertiga daripada jumlah anggota majelis yang hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 pasal 96 menyebutkan”perubahan undang-undang dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 37 UUD 1945”.Pada rapat paripurna MPR RI tanggal 19 Oktober 1999,telah dirumuskan perubahan pertama UUD 1945,yakni pasal 5 ayat(1),pasal 7,pasal 17 ayat(2),pasal 14,pasal 15,pasal 17 ayat(2) dan(3),pasal 20,dan pasal 21.
d. Keputusan untuk menetapkan GBHN,untuk memudahkan pemerintah demokrasi maka digunakanlah system perwakilan.Demokrasi yang menggunakan system perwakilan dinamakan demokrasi tidak langsung.Demokrasi tidak langsung dengan system perwakilan merupakan demokrasi yang dijalankan melalui badan-badan perwaklan rakyat.Di Indonesia,hal ini dapat dilihat dengan adanya lembaga perwakilan rakyat,seperti MPR,DPR, dan DPRD.Berdasarkan hal tersebut diatas,terdapat beberapa contoh pelaksanaan pengambilan keputusan yangs sesuai dengan demokrasi Pancasila antara lain:
1. Pelaksanaan Pemilu tahun 2004 secara luber dan jurdil.
2. Pemilihan dan penyusunan ketua dan wakil ketua DPR,DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat II.
3. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Peran Serta Masyarakat Indonesia dalam Sistem Politik
1.Peran Serta Masyarakat secara Umum,bentuk perwujudan hak dan wewenang warga Indonesia dalam Demokrasi Pancasila,antara lain:
a. Menjadi anggota/pengurus ormas atau orpol sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.
b. Memperoleh pendidikan dan ikut menangani serta mengembangkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945.
c. Ikut aktif dala kegiatan koperasi dan kegiatan ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Dengan demikian setiap warga negara Indonesia harus ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengembangan demokrasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2. Peran Serta Peserta Didik,peserta didik merupakan tunas-tunas potensial sebagai calon-calon generasi penerus harapan bangsa yang memiliki jiwa dan semangat serta idealisme yang tinggi.Peserta didik adalah mereka(warga belajar)yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Peran dan fungsi peserta didik sebagai oposisi,harus dijaga kenetralannya(steril)dari pengaruh-pengaruh politik atau pesan sponsor dari partai politik tertentu.Dengan begitu suara dari peserta didik sebagai oposisi adalah benar-benar murni sebagai moral force(kekuatan moral)yang membawa aspirasi rakyat tanpa ada vested intercst(kepentingan tertentu).
a. Peserta didik sebagai Pengkritik Setia(Loyal Opposition).Peserta didik yang masih murni dalam menyalurkan aspirasinya,adalah pengkritik setia yang harus dibina dan dibimbing pemerintah(eksekutif dan legislatif)agar saran dan kritik yang dilontarkan dapat menjadi alternatif bagi pemecahan masalah terhadap persoalan yang sedang dihadapi bersama.
b. Peserta Didik sebagai Kelompok Kepentingan(Interest Group).Peserta didik dapat bergabung dalam kelompok kepentingan,karena kelompok ini tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam parlemen,melainkan sekedar mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya,menteri-menteri atau pejabat instansi pemerintah yang berwenang.Beberapa kegiatan sehubungan dengan peserta didik sebagai preesure group atau interst group,antara lain:
1. Mengadakan seminar-seminar atau symposium dan kajian-kajian terhadap suatu kebijakan pemerintah yang dirasa tidak rasional dan dapat merugikan kepentingan orang banyak(kenaikan BBM,listrik,telepon dsb).
2. Melakukan kunjungan ke instansi pemerintah sebagai decision maker(pembuat keputusan) untuk mengadakan audiensi(temu wicara) sekaligus memberi masukan-masukan sebagai alternative pemecahan masalah sehingga dapat membatalkan atau menunda keputusan yang akan dibuat.
3. Mengadakan mimbar bebas,unjuk rasa dan demonstrasi dengan tertib tanpa diwarnai kekerasan untuk penegakan hukum,pemberantasan KKN,hubungan luar negeri dsb.
c. Peserta Didik sebagai Kontrol Social(Social Control),berarti adanya kegiatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara insidental,periodik maupun terus-menerus untuk memantau sekaligus mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah.Dalam hal pemantauan,peserta didik dapat melakukan secara pribadi-pribadi,melalui kelompok temporer,bergabung dengan LSM,maupun melalui wadah institusi tertentu yang independen.

BAB 3.PENUTUP
Kesimpulan
Bangsa Indonesia merupakan suatu negara yang kaya akan keaneka ragaman budayanya,seperti suku,ras,golongan,agama,adat istiadat,budaya dan bahasa daerah yang berbeda.Semuanya itu saling membutuhkan dan memerlukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik dalam hubungan kerja sama secara nasional,regional,maupu internasional.Maka kita harus menerima perbedaan-perbedaan tersebut dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan kepribadian bangsa Indonesia.
Rakyat Indonesia hendaknya dapat bersikap positif dalam pengembangan demokrasi Pancasila.Misalnya,menggunakan hak pilih,baik hak memilih maupun dipilih,ikut melaksanakan pemilu secara langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil,musyawarah mufakat,mengakui dan menghormati hak asai manusia termasuk kebebasan beragama,dan menjunjung tinggi hukum yang sedang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA
1. Sanit,Arbi.2002.Sistem Politik Indonesia.Jakarta:Grafindo Persada.
2. Abubakar,Suardi dkk.Tanpa tahun.Kewarganegaraan1 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta:Yudhistira.
3. Suradinata,Ermaya.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Umum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar